Pembagian Harta Waris Beda Agama, Simak Ketentuan Berikut Ini

pembagian harta waris beda agama
Pembagian harta waris beda agama, menjadi pembahasan Klinik Hukum Radar Cirebon oleh Advokat Sutikno SH MH. Foto: Dok/pribadi - radarcirebon.id
0 Komentar

Jika mencermati pertanyaan Ny Hyt tentang pembagian waris beda agama tersebut di atas, maka pembagian waris berlaku adalam hukum islam, sebab almarhum ayah anda sebagai pewaris, beragama Islam.

Mahkamah Agung RI telah menetapkan pilihan hukum pembagian waris tergantung dari agama pewaris. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 TAHUN 2012:

“Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Jika Pewaris yang beragama Islam maka sengeketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum.”

Baca Juga:Benarkah Poligami Tanpa Izin Istri Dapat Dipidana?

Bagi Pewaris yang beragama Islam, berlaku kewenangan pengadilan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Dalam praktek sering terjadi pendapat yang tajam jika diantara ahli waris beda agama. Bahkan sebagian kaum muslim masih ada yang berpendapat bahwa ahli waris yang telah keluar dari agama Islam bukan merupakan ahli waris dan tidak berhak mendapat harta warisan.

Namun ada beberapa terobosan demi keadilan pembagian waris dari harta pewaris muslim terhadap ahli waris non muslim dapat dilakukan dengan jalan tengah demi untuk menyatukan tali silaturahmi karena ikatan keluarga sedarah.

Yaitu dengan cara diberikan pembagian dalam bentuk hibah atau wasiat, walaupun besarnya akhirnya sama dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.

Pembagian waris yang dilakukan diluar pengadilan juga sudah dilakukan hal yang lumrah, karena hukum keluarga yang bersifat sederhana tanpa konflik.

Jika pembagian warisan dilakukan dengan berlaku hukum islam, maka Sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit atau pewaris :

  1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasah;
  2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
  3. Hutang piutang sang mayit.

Jika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.

0 Komentar