Terbaru, Jadwal dan Syarat Pencairan Sertifikasi Guru 2023

Sertifikasi-Guru-2023
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Berikut adalah update terbaru terkait jadwal pencairan sertifikasi guru di tahun 2023.

Selain jadwal pencairan, akan dibahas juga syarat terbaru untuk sertifikasi guru sesuai peraturan pemerintah.

Sertifikasi guru merupakan program pemerintah guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga:Update Terbaru Jadwal Pengumuman PPPK Guru, BKN: Minggu Ketiga Bulan FebruariMovie Night Bersama Pasangan? Film Romantis Ini Bisa Jadi Rujukan

Pemerintah mengeluarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Salah satu poinnya adalah berapa nilai tunjangan yang akan diterima serta jadwal pencairannya.

Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi bagi guru akan berjalan tepat waktu.

Seperti diketahui salah satu masalah yang sering diungkap para guru adalah molornya pencairan sertifikasi guru.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru dilansir dari Kemenbudristek antara lain adalah sebagai berikut:

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

Baca Juga:Dana Siap, Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023 AmanSelamat Jalan Sekjen PSSI Terlama, Nugraha Besoes Berpulang

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi bagi guru adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

0 Komentar