2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Update Terbaru Jadwal Pengumuman PPPK Guru, BKN: Minggu Ketiga Bulan FebruariMovie Night Bersama Pasangan? Film Romantis Ini Bisa Jadi Rujukan
C. Tambahan Penghasilan
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.
5. Memiliki NUPTK.
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif di Dapodik.
Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Adapun jadwal pencairan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)
28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;
31 Mei: Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;
31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;
31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
Demikian informasi terbaru terkait jadwal pencairan sertifikasi guru 2023. (*)