Harap Bersabar, SIM Keliling Diparkir di Kantor DPMPTSP

sim-keliling
Mobil SIM keliling
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Bagi warga Kabupaten Cirebon yang sedang menunggu jadwal SIM Keliling Polresta Cirebon harap bersabar.

Pasalnya, beberapa hari kedepan, pelayanan mobil SIM Keliling berada di Mal Pelayanan Publik, tepatnya, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.

Namun, mobil SIM Keliling itu tidak selamanya di Kantor DPMPTSP. Kehadiran SIM Keliling di DPMPTSP hanya sampai perangkat pelayanan perpanjang SIM itu disediakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Anak Punk Hamil yang Diciduk Polisi Diserahkan ke Rumah SinggahWADUH! Di Cirebon Masih Ada yang Buang Air Besar di Saluran Irigasi

Kalau sudah ada, maka mobil SIM Keliling akan kembali beroperasi seperti biasanya di tempat yang sudah ditentukan.

“Perangkatnya itu belum ada. Makanya, supaya pelayanan  di mal pelayanan publik berjalan, mobil SIM Keliling kita simpan di situ dulu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kanit Regident AKP Asep Nugraha.

Lebih lanjut, dikatakan Asep Nugraha, seandainya perangkat dari pemda sudah ada, pelayanan mobil SIM Keliling jalan seperti biasa.

Adapun perangkat yang belum disiapkan oleh pemda untuk pelayanan SIM Keliling, seperti kompulter dan sejumlah alat untuk memperpanjang SIM lainnya.

Disinggung soal waktu perlengkapan untuk SIM Keliling itu dipenuhi oleh pemda? Asep mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Belum tahu, sudah kita sampaikan ke pemda. Tapi kalau untuk realisasi kapan, belum ada kabar  tapi sudah kita sampaikan suratnya. Untuk pelayanan SIM di Mal Pelayanan Publik, 2 Minggu ini minimal jalan dulu,” ujarnya.

Tapi, lanjut Asep, SIM Keliling hanya melayani khusus untuk perpanajang SIM. Sementara untuk pemohon baru bisa langsung datang ke Mapolresta Cirebon.

Baca Juga:Polsek Arjawinangun Razia Miras, Minumannya Disita, Pedagangnya Dapat Peringatan TegasPasca Banjir, Petani Cirebon Rugi hingga Rp23 Miliar Lebih

Bagi warga yang akan  memperpanjang SIM harus membawa dokumen persyaratannya. Berikut dokumen yang harus dibawa saat mengajukan perpanjangan di mobil SIM Keliling:

1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.

BACA  JUGA: Eksekusi Bangli Gagal Hari Ini 6 Februari 2023, Satpol PP: Penghuni Minta Audiensi

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

0 Komentar