Eksekusi Bangli Gagal Hari Ini 6 Februari 2023, Satpol PP: Penghuni Minta Audiensi

eksekusi-bangli
Satpol PP Kabupaten Cirebon batal melakukan eksekusi bangli di kawasan Asjap. Foto: Deny Hamdani/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID -Pelaksanaan eksekusi bangli di kawasan Kecamatan Astanajapura gagal digelar hari ini, Senin 6 Februari 2023.

Pengunduran pelaksanaan eksekusi bangli (bangunan liar) tersebut tidak terlepas dari keinginan penghuni bangunan liar di kawasan Astanajapura (Asjap) untuk melakukan audiensi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana membenarkan, pihaknya akan menunda sementara pelaksanaan eksekusi bangli di Kecamatan Astanajapura.

Baca Juga:Bupati Imron Ingin Padukan Taman Muara Mundu dengan Hutan MangroveDana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Cirebon Turun Drastis, Aan: Dulu Hampir 500 Miliar

“Kemungkinan pelaksanaan eksekusi bangli di kawasan Asjap kita undur untuk sementara,” ujar Maman kepada Radarcirebon.id.

Dijelaskan Maman, pengunduran waktu pelaksanaan eksekusi bangli tersebut karena  penghuni bangunan liar mengajukan permohonan audiensi dengan pihaknya.

“Jadi alasan penundaan penertiban karena penghuni meminta audiensi, sehingga sementara kita tunda penertibannya,” tuturnya.

Maman mengatakan, terkait waktu pelaksanaan audiensi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kecamatan Astanajapura.

“Silakan yang menentukan dan memfasilitasi audiensi dari pihak kecamatan, kita menunggu waktu audiensinya,” kata Maman.

Diakui Maman, secara mekanisme dan tahapan penertiban yang direncanakan, eksekusi bangli akan dilaksanakan hari ini Senin, 6 Februari 2023.

“Jadi sesuai mekanisme dan tahapan yang sudah direncanakan, waktu untuk eksekusi bangli dilakukan hari ini (Senin, red), namun karena ada permintaan audiensi kita tunda sementara,” aku Maman.

Baca Juga:Nursin, Nelayan sekaligus Pegiat Mangrove Cirebon Masuk Nominasi Penerima Kalpataru 2023Bangun Jembatan Darurat, Kuwu Penpen: Bantuan dari Dinas PUTR

Lebih lanjut, dikatakan Maman, sebelum melakukan eksekusi bangli di kawasan Asjap, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga.

“Surat peringatan yang kita layangkan berisi tentang perintah kepada penghuni untuk mengosongkan bangunan. Jadi, memang hari ini sudah bisa dilakukan eksekusi bangli,” tuturnya.

Menurut Maman, pihaknya melakukan eksekusi bangli setengah mendapat data final dari DPUTR terkait jumlah bangli yang berdiri di kawasan Asjap.

“Data dari bidang tata ruang Dinas PUTR, ternyata ada ratusan bangunan liar di seluruh Kecamatan Asjap,” ujarnya.

Ratusan bangunan liar yang ada di Kecamatan Asjap tersebut, menurut Maman, sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu.

0 Komentar