Lewat Sekoper Cinta, Siska Karina: Saatnya Perempuan Berkualitas dan Berdaya
Sedangkan, untuk teknis Pendaftaran bacalegnya, masih menunggu PKPU RI yang berbeda, yakni terkait tata cara pencalonan.
“Namun yang pasti, nanti parpol mendaftarkan Bacalegnya maksimal sejumlah alokasi kursi di tiap Dapil. Misalnya Dapil I maksimal didaftarkan 8 caleg, Dapil II 6 Caleg, dan seterusnya,” ujarnya.
Selain itu, implikasi dari penetapan Dapil dan alokasi kursi untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Cirebon ini, maka kolom surat suara untuk DPRD Kota Cirebon, juga dicetak sejunlah alokasi kursi di tiap-tiap dapil per parpol. (azs)