RADARCIREBON.ID – Untuk melangsungkan pernikahan saat ini sangatlah muda, apalagi kalau kita nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak di pungut biaya alias gratis.
Nikah di KUA saat ini sedang viral di media sosial. Terutama, banyak dilakukan bagi mereka kaum milenial. Biar tidak ribet, untuk daftar nikah pun bisa dilakukan secara online. Ini sangat cocok di zaman teknologi, terutama para milenial yang tidak mau ribet.
Begini cara daftar nikah di KUA via Online:
Nikah di KUA ini gratis sebagaimana disebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Baca Juga:Di Cirebon Harga Beras Capai Rp14 Ribu per Kilo, Bulog Gelar OPBMKG: Gempa Bumi di Banten Hari Ini, Kategori Dangkal
Peraturan syarat menikah di KUA tersebut tentunya menjadi salah satu sarana yang memudahkan dan meringankan calon pasangan dalam melaksanakan pernikahan.
Akan tetapi, syarat menikah di KUA itu hanya berlaku pada jam kerja Kantor Urusan Agama. Jika prosesi pernikahan berada di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp 600 ribu. Berikut ini syarat menikah di KUA.
Syarat menikah di KUA terbilang cukup banyak bagi calon pasangan sehingga ada baiknya jika syarat menikah di KUA dipersiapkan dari jauh-jauh hari agar lebih memudahkan persiapan dan tidak mengganggu persiapan pernikahan lainnya.