Edwin menambahkan, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua profesi pelaku adalah mencari barang-barang rongsok atau pemulung di lingkungan sekitar.
“Hasil dari yang mereka sampaikan adalah jadi sambil mencari barang rongsok, mereka juga melakukan identifikasi lokasi mana yang aman apabila mereka melakukan pencurian,” katanya.
Adanya peristiwa pencurian, membuat kapolres mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan di wilayahnya masing-masing, terutama cara menyimpan motor.
Baca Juga:Jalan Longsor Belum Diperbaiki Membahayakan Pengendara, Ini yang Dilakukan Warga…Akibat Jalan Rusak Banyak Sepeda Motor Masuk Bengkel, Didominasi Kerusakan Roda
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu Kapolres juga menambahkan Polres Majalengka telah mengamankan pelaku tindak pidana pertolongan jahat/penadahan atau pemalsuan surat di wilayah Kecamatan Banjaran.
Sebanyak 21 unit Kendaraan berbagai merk dari satu orang berinisial HM (34) yang merupakan warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran berhasil diamankan.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal.
Mereka menampung dan mengganti perelngakapan sepeda motor baik plat nomor dan surat-surat. Mereka melakukan pemalsuan STNK untuk dijual kembali.
“Ada 21 unit motor dari beberapa TKP. Kita sudah mendata detail Kendaraan tersebut baik nomor rangka, mesin maupun plat nomor. Semoga para pemilik dalam waktu dekat bisa menghubungi Polres Majalengka untuk mengambil kembali kendaraannya. Pelaku sengaja membuat dan memalsukan surat-surat bermotor agar bisa dijual lagi,” katanya.
Selain HM (34), polisi juga mengamankan beberapa pelaku yang bertugas untuk membawa, mengantar dan menjual sepeda motor. Diketaui berinisial J (45) awrga Kabupaten Ciamis, RM (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, AM (36) warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, S (20) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan M (DPO) (40) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Yang Lagi Viral dan Gratis di Majalengka! Wisata Anyar Lobang SewuPontren di Cikijing Ini Beri Beasiswa 100 Persen bagi Penghapal Alquran, Ini Syaratnya?
“Para pelaku kita sangkakan Pasal 480 ke-1e KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara,” terang AKBP Edwin Affandi. (bae)