12 Syarat Nikah di KUA, Ini Berkas yang Wajib Disiapkan bagi Calon Pengantin

syarat nikah di kua
syarat nikah di kua/ ist.radarcirebon.id
0 Komentar

4. Membayar biaya pencatatan pada petugas KUA. Atau biaya Rp 600.000 jika berencana melaksanakan akad di luar kantor KUA.

5. Cara daftar nikah di KUA berikutnya, melampirkan seluruh berkas yang diminta.

6. Beberapa daerah mewajibkan keikutsertaan calon pengantin pada program bimbingan pranikah.

7. Datang kembali ke kantor KUA pada waktu akad sesuai persetujuan bersama wali nikah.

Baca Juga:Baru Tau Nih, 8 Khasiat Cacing Tanah untuk Murai Batu, Rupanya Dapat Mencerdaskan, Kok Bisa ya?Murai Batu Rontok Bulu, Begini Cara Mudah Agar Lancar

8. Cara daftar nikah di KUA yang terakhir adalah jangan lupa periksa buku nikah yang akan diserahkan oleh pihak KUA, sebelum ditandatangani.

BIAYA PERNIKAHAN DI KUA

Perlu diketahui bahwa negara tidak mematok biaya nikah alias gratis jika diselenggarakan di KUA (Kantor Urusan Agama). Pernikahan yang diadakan di KUA hanya pada hari kerja dan jam operasional. Yakni dari hari Senin sampai Jumat pukul 08:00 WIB – 16:00 WIB.

Namun, jika menginginkan akad nikah di luar KUA, maka harus membayar Rp 600.000. Uang tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

0 Komentar