3. Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.
4. Membawa berkas administrasi berupa:
– Fotokopi KTP
– Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin
– Fotokopi Kartu Imunisasi TT
– Pas foto latar belakang biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar
– Akta cerai dari PA bagi janda/duda cerai
– Dispensasi Pengadilan Agama (PA) bila usia kurang dari 16 (perempuan) dan 19 (laki-laki)
– Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI
– Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
– Surat Keterangan Wali (jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat)
– Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari
– N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th
– N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
Demikian informasi syarat nikah di KUA sebagai persyaratan adminitrasi, agar pernikahan tersebut tercatat oleh negara, Semoga bermanfaat. (*)