MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Soal ketidakhadiran dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan bersama DPRD, KPU Majalengka memiliki pandangan tersendiri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Majalengka pada Rabu 8 Februari 2023, KPU Majalengka mangkir dari undangan.
Sementara mitranya, yakni Bawaslu Majalengka hadir bersama sejumlah perwakilan Forum Pemerhati Pemilu Majalengka sebagai pengadu yang disampaikan ke DPRD.
Baca Juga:Diundang RDP oleh DPRD, KPU Majalengka Mangkir, Padahal untuk Bahas Ini… Â KPU Pastikan Majalengka Tetap 5 Dapil, Masing-masing Dapil 10 Kursi
Adapun, rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut kekisruhan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), beberapa waktu lalu.
Kadivsosparmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka Cecep Jamaksari menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat, sekaligus menyampaikan alasan tidak memenuhi undangan.
“KPU Majalengka tadi pagi sudah kirim surat ke DPRD Majalengka terkait alasan kenapa kami tidak hadir. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Majalengka,” ujarnya, Rabu 8 Februari 2023.
Dijelaskan, ketidakhadiran tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Sebagai lembaga vertikal, jelas dia, KPU Majalengka melaporkan berbagai hal yang ada kepada KPU Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Undang-undang 1945 yang sudah diamandemen, pasal 22 e ayat 5 bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri.
“Artinya kami lembaga vertikal, yaitu menyampaikan semua kegiatan tahapan kepemiluan itu kepada KPU Provinsi Jabar,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Majalengka melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu Majalengka, Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga:Mulai 7 Februari Polres Majalengka akan Tindak 7 Jenis Pelanggaran Ini  Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah, Diamankan Juga Puluhan Motor Hasil Curanmor, Ayo Dicek Mungkin Salah Satunya Punya Kamu!
Rapat tersebut menindaklanjuti adanya aspirasi kelompok masyarakat terkait kekisruhan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar oleh KPU, belum lama ini.
Namun faktanya di lapangan, KPU mangkir hadir untuk klarifikasi dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD setempat.
Usut punya usut, KPU menolak undangan DPRD tersebut dengan alasan tidak memiliki wewenang untuk mengundang. (bae)