Polres Majalengka Sita Ribuan Saset Jamu Kejantanan Pria Tanpa Izin BPOM

Satnarkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers penyitaan jamu yang beredar luas di masyarakat
BARANG BUKTI: Satnarkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers penyitaan jamu yang beredar luas di masyarakat/BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA BARANG BUKTI: Satnarkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers penyitaan jamu yang beredar luas di masyarakat/BAEHAQI/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Ribuan saset jamu yang tanpa izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) disita oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya menjelaskan bahwa penyitaan jamu yang tidak memiliki izin BPOM dilakukan pada Sabtu  lalu (4/2) lalu di wilayah Kabupaten Majalengka.

Barang bukti jamu yang disita Polres Majalengka itu sebanyak 4.716 saset atau 393 boks. Jamu-jamu tersebut dari berbagai jenis merek yang tidak memiliki izin BPOM. Di antaranya jenis jamu kejantanan pria.

Baca Juga:Ketidakhadiran KPU Majalengka Sesuai Regulasi, Ini Dasar Hukumnya…Diundang RDP oleh DPRD, KPU Majalengka Mangkir, Padahal untuk Bahas Ini…  

“Jadi obat-obatan atau jamu ini banyak beredar di masyarakat Kabupaten Majalengka. Kita amankan dari penjual inisial FU (31). pekerjaannya wiraswasta beralamat di Kejaksaan Kota Cirebon,” katanya Rabu (8/2).

“Kita melaksanakan kegiatan razia atau operasi ini karena yang pertama obat-obatan atau jamu ini sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Majalengka. Jamu-jamu ini juga tidak ada izin BPOM. Kita tidak tahu efek samping dari penggunaan jamu atau obat-obatan ini,” imbuhnya

Namun Kapolres  AKBP Edwin Affandi jmenjelaskan informasi yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Majalengka bahwa dampak jamu-jamu terasebut bisa mengganggu sistem saringan tubuh di ginjal.

Oleh karena itu pihaknya, lanjut AKBP Edwin Affandi segera melaksanakan penanganan dan penindakan terhadap predaran obat-obatan dan jamu-jamu berbahaya tersebut.

“Kepada tersangka disangkakan pasal 197 junto pasal 106 atau pasal 196 Undang-undang RI tentang Kesehatan dan diancam hukuman paling lama 10 penjara. Kita menyita barang ini dari sebuah warung toko jamu di Sumberjaya,” terangnya. (bae)

 

0 Komentar