CIREBON, RADARCIREBON.ID – Daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Cirebon sudah ditetapkan KPU RI. Skema yang digunakan kondisi eksisting 2019 lalu, tetap 7 dapil.
Hanya saja, terjadi pergeseran kursi di beberapa dapil, seperti dapil 3 dan Dapil 7. Pergeseran tersebut berdasarkan sebaran jumlah penduduk di Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA menjelaskan, sebelum keluarnya keputusan KPU RI terkait perubahan dapil, pihak sudah memberikan sedikitnya 3 skema untuk penetapan dapil di kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Harga Beras Naik, Pengusaha Beras Kesulitan Cari GabahPenarikan Retribusi Pasar Pakai Mobile POS, PAD Tahun 2022 Lampaui Target
“Dari 3 sekema yang diajukan ke KPU RI ternyata KPU RI lebih memilih untuk opsi yang pertama yakni tidak ada perubahan dapil dengan pemilu 2019 silam. Tapi, lebih ke perubahan alokasi kursi untuk pemerataan kursi,” ujar Sopidi.
Menurutnya, berdasarkan SK KPU RI nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kota/kabupaten di pemilu 2024, dilampiran sebelas. Menyebutkan, bahwa alokasi kursi di tujuh dapil Kabupaten Cirebon itu dilihat dari sebaran penduduk di 40 kecamatan.
“Jumlah kursi tidak berubah. Tetap 50 kursi. Karena jumlah penduduk Kabupaten Cirebon 2.380.074. Yang berubah hanya alokasi kursi di tujuh dapil,” kata Sopidi.
Ia mengungkapkan, alokasi kursi di tahun 2019 komposisinya, dapil 1 delapan kursi, dapil 2 tujuh kursi, dapil 3 tujuh kursi, dapil 4 delapan kursi, dapil 5 tujuh kursi, dapil 6 enam kursi, dan dapil 7 tujuh kursi.
Sementara di tahun 2024, untuk dapil 1 delapan kursi, dapil 2 tujuh kursi, dapil 3 enam kursi, dapil 4 delapan kursi, dapil 5 tujuh kursi, dapil 6 enam kursi, sementara dapil 7 delapan kursi.
“Nah, untuk jumlah penduduk di dapil 1 384.163, dapil 2 319.601, dapil 3 311.190, dapil 4 378.568, dapil 5 323.329, dapil 6 302.204, dapil 7 361.019 penduduk dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), 47.601,” terangnya.
Ia menjelaskan, rumus yang digunakan itu berdasarkan PKPU 6 tahun 2022 yang alokasi pembagian kursi, dimana jumlah penduduk dibagi kursi. Jadi untuk Kabupaten Cirebon pembagi alokasi kursi berdasarkan rumusan, adalah 47.601.
Baca Juga:Terkini Harga Beras, Disperdagin Cirebon Segera Operasi Pasar MurahProgram PTSL, 45 Persen Tanah di Kabupaten Cirebon Belum Bersertifikat
“Dari jumlah penduduk di masing-masing dapil, nantinya akan dibagi 47.601, maka muncul alokasi kursi. Setelah itu, sisa dari pembagian 47.601, akan direngking berdasarkan urutan terbanyak sisa dari pembagian tadi. Dan 4 dapil dengan urutan sisa terbanyak, akan ditambahkan masing-masing 1 kursi lagi,” jelasnya.