“Kami keberatan dan meminta untuk segera dihentikan, karena keputusan terakhir yakni dikelola bersama dan dimanfaatkan Bersama. Lahan yang disengketakan itu kurang lebih 2.095 meter,” ujarnya.
Diungkapkan John, walaupun PT Linggarjati Wigena atau pihak pengelola sudah mengantongi izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) Taman Wisata Alam Linggarjati, namun pihaknya keberatan. Oleh karena itu BPKAD memiliki tupoksi dalam pengendalian dan pengamanan aset.
“Lokasi pondasi pagar permanen tersebut berada di tanah yang masih dibahas bersama di antara pimpinan, yaitu Bupati Kuningan dan pimpinan dari BKDSA Jawa Barat, hingga sampai sekarang belum ada keputusan,” tegasnya.
Baca Juga:Kejadian di Cihideunghilir Kuningan Ternyata Bukan Penculikan Anak, Begini Awal KejadiannyaHPN, Ibu-ibu Bhayangkari Cabang Kuningan Belajar Jurnalistik
Disebutkan John, Pemkab Kuningan memiliki aset strategis berupa tanah seluas 23.710 m2, yang terdiri dari sertifikat No 5 Tahun 2000, lokasi Desa Linggarjati luas 21.445 m2 dan sertifikat No 23 Tahun 2000 lokasi Desa Linggasana luas 2.265 m2. Aset tanah tersebut sanggat potensial karena memiliki keindahan alam, dan di atasnya pula terdapat kolam renang serta potensi mata air. Apabila dikelola secara baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan potensi peningkatan PAD.
“Semoga permasalahan batas tanah tersebut dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana. Tentunya dengan mengedepankan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada welfare oriented,” ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak PT Linggarjati Wigena sulit dihubungi. (ale)