Kasus Bansos Cirebon, Pegawai Kantor Pos Dipecat

kantor-pos-cirebon
Kantor Pos Cirebon sudah memecat pegawai yang menyunat uang bansos di Kecamatan Mundu. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

Kerugian masyarakat akibat dari perbuatan E sebesar Rp264.555.000. Kata Arif, pihaknya menerima instruksi dari Kementerian Sosial (Kememsos) melalui kantor Pusat PT Pos Indonesia untuk segera menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat dengan mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat.

“Kami juga melakukan pembayaran kembali terhadap kekurangan membayar. Kita sudah lakukan pembayaran kembali mulai tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Januari 2023. Saat ini sudah diselesaikan. Totalnya, Kerugian sebesar 264.555.000 sudah dibayarkan kembali,” tandasnya.

Belajar dari kasus tersebut, Arif mengakau, ke depannya pihak PT Pos Indonesia akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Terutama untuk pekerjaan-pekerjaan delegasi. Agar kejadian yang serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga:Operasi Keselamatan Lodaya 2023, Polisi Tebar Bunga dan Coklat ke PengendaraPenanganan Kasus Bansos Cirebon, Kasat Reskrim Polres Ciko: Dalam Waktu Dekat Ini Rampung

Diketahui, kasus bansos tersebut kini sedang ditangani oleh Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko).

Dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu yang disampaikan oleh AKP Perida Apriani Sisera, pihaknya memeriksa para saksi dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Agar kasus itu berjalan cepat, sedikitnya ada 900 KPM yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Ciko.

“Ada 900 KPM yang kita periksa di kantor balai desa. Kalau kita undang ke kantor membutuhkan waktu, jadi kemarin kita periksanya di desa. Kemudian untuk ahli juga, kita langsung ke Kementerian Sosial (Kememsos) untuk mempercepat juga kami langsung ke Salemba, Jakarta,” tuturnya.

Ia juga menceritakan perjalanan kasus tersebut. pada akhir Desember 2022 pihaknya sudah melakukan ekspos dengan BPKP Jawa Barat yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di Polda Jawa Barat. Sayangnya, hasil dari gelar perkara itu masih ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh penyidik.

“Masih ada poin-poin atau beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penyidik. Sehingga prosesnya belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga, kami membutuhkan waktu untuk melengkapi poin-poin tersebut. Nah, dalam waktu dekat ini akan rampung,” jelasnya.

Nah, saat ini penyidik sedang menyiapkan bahan kasus penyunatan Bansos BLT BBM, BLT Minyak Goreng, dan PKH BPMT di Kecamatan Mundu untuk mengajukan gelar perkara ke Polda Jawa Barat.

0 Komentar