Maksimal Rp6 Juta, Sistem Gaji PPPK Berubah, Ada Batas Atas dan Bawah

Maksimal Rp6 Juta, Sistem Gaji PPPK Berubah, Ada Batas Atas dan Bawah
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini Isu paling menonjol dan menjadi bahan perbincangan ialah terkait anggaran untuk gaji PPPK.

Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.

Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya. 

Baca Juga:Pengumuman Belum Jelas, Guru Lulus PG PPPK 2021 Ancam DemoTPP ASN Segera Dicairkan, Nominalnya Lebih Besar Dari Gaji

“Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda,” kata Bupati Tangerang ini dikutip dari JPNN.com, Jumat (10/2).

Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce yang dihubungi terpisah mengungkapkan saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama-dengan instansi pemerintah terkait penanganan honorer.

“Belum ada pembahasan lebih lanjut,” ujarnya dilansir dari laman resmi KemenPAN-RB.

Menurut Menteri Anas, pemda yang tergabung dalam APKASI, APEKSI, dan APPSI pada dasarnya mampu untuk menggaji PPPK, tetapi tidak ditentukan angkanya misalnya Rp5 jutaan per bulan.

Ternyata banyak Pemda yang terbebani dengan aturan gaji di dalam Perpres 98/2020.

0 Komentar