Pemkot Cirebon Refocusing, Ternyata Ini Masalahnya

Plt Kepala BPKPD Kota Cirebon, Sumanto. --FOTO: ANDI AZIS/RADAR CIREBON
Plt Kepala BPKPD Kota Cirebon, memastikan refocusing tetap dilaksanakan untuk tutup utang dan kewajiban lainnya. --FOTO: ANDI AZIS/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Efisiensi atau refocusing belanja perangkat daerah, merupakan suatu keniscayaan yang mesti dilakukan Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon, guna menyelesaikan persoalan gagal bayar APBD 2022.

Efisiensi atau refocusing belanja perangkat daerah ini, akan tetap dilakukan meskipun seandainya saat ini Pemkot Cirebon tidak memiliki kewajiban gagal bayar atau tunda bayar APBD 2022.

Efisiensi atau refosucing belanja perangkat daerah ini, dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban kebutuhan lainnya, yang belum sempat diplot anggarannya pada APBD 2023 saat diketok palu.

Baca Juga:Penyimpangan Bansos di Cirebon, Anggota DPR Ini Ngadu ke MensosDapil Kota Cirebon pada Pileg 2024 Tetap, yang Berubah Ada di Wilayah Ini

Pelaksana tugas atau Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Belanja Daerah atau BPKPD Kota Cirebon Drs Sumanto menjelaskan, sesuai arahan pimpinan, refocusing belanja perangkat daerah ini mau tidak mau harus dilakukan.

“Opsi yang kita ambil efisiensi belanja perangkat daerah. Karena, walaupun seandainya sekarang tidak ada kewajiban tunda bayar 2022, efisiensi tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Sedangkan, untuk opsi melakukan pinjaman daerah kepada perbankan seperti yang disarankan DPRD, dia menilai, hal ini mesti dilakukan kajian panjang terlebih dahulu.

Misalnya, setelah dihitung-hitung, belanja perangkat daerah yang bisa diefisiensi ternyata masih kurang buat menutupi kewajiban Rp117 miliar tersebut, jika kemungkinan bisa dilakukan kajian untuk mengajukan kebijakan pinjaman daerah.

Saat ini, sambung dia, proses refocusing belanja perangkat daerah sedang dalam kajian oleh tim dari desk yang ditugaskan untuk membahas persoalan tersebut.

Tim desk ini, terdiri dari Bappelitbangda, BPKPD, dan Inspektorat, dikoordinasikan di bawah Sekretaris Daerah.

Setelah itu, baru dilakukan analisa terakhir terhadap posisi maksimal efisiensi belanja yang bisa dilakukan oleh setiap perangkat daerah.

Baca Juga:Tol Cisumdawu Beroperasi, BIJB Majalengka Bisa Layani Warganya Ganjar PranowoPuncak Musim Hujan Terjadi Maret 2023, Waspadai Bencana yang Satu Ini

Selanjutnya, akan disampaikan oleh TAPD kepada pimpinan, serta dirapatkan bersama Badan Anggaran atau Banggar DPRD. Baru kemudian ditetapkan perubajan parsial APBD 2023 melalui peraturan walikota.

“Jadi kalau targetnya kapan akan selesai perubahan parsial ini, memang masih panjang prosesnya,” ungkap dia.

Dia menambahkan, untuk kebijakan perubahan parsial terhadap APBD 2023, sebetulnya bukan hanya untuk menyesuaikan atau refosucing belanja perangkat daerah saja.

0 Komentar