Saat ini penyidik sedang menyiapkan bahan kasus penyunatan Bansos BLT BBM, BLT Minyak Goreng, dan PKH BPMT di Kecamatan Mundu itu untuk mengajukan gelar perkara ke Polda Jawa Barat.
Nantinya, gelar perkara bisa meningkatkan status dari proses penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam waktu dekat, minggu-minggu ini kami akan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Barat untuk meningkatkan statusnya dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. Kalau proses ini sudah rampung, kita akan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:Pelayanan SIM Keliling Paling Dibutuhkan Warga Cirebon TimurSimak Jadwal Samsat Keliling Hari Ini 9 Februari 2023 dan Besok 10 Februari 2023
Disinggung soal penyelesaian kasus bansos tersebut, apakah cukup di Polres Ciko atau harus ke Bareskrim Mabes Polri, Perida menegaskan pihaknya sangat yakin bisa menyelesaikan kasus tersebut.
Pihaknya sedang berupaya secepat mungkin untuk menyelesaikan kasus bansos ini.
“Kami yakin bisa selesaikan kasus ini. Kalau semua hadir bisa cepat kita tetapkan tersangka. Polres Ciko sangat berkomitmen secara prosedural dalam penanganan kasus tersebut,” tandasnya. (cep)