Sementara itu Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Kabupaten Cirebon, Maman Rukmana mengatakan, meskipun terdapat penolakan penertiban bangunan liar dari penghuni, pihaknya tetap akan melakukan penertiban.
“Kita tegak lurus sesuai aturan, penertiban bangunan liar tetap akan kita laksanakan,” kata Maman.
Maman mengatakan berdasarkan kesepakatan dengan muspika, baik dari camat, Kapolsek dan Danramil Asjap, pelaksanaan penertiban banguna liar akan dilaksanakan setelah Idul Fitri.
Baca Juga:Direktur RSUD Waled Beber Program Unggulan, Bupati Imron Beri ApresiasiEksekusi Bangli Gagal Hari Ini 6 Februari 2023, Satpol PP: Penghuni Minta Audiensi
“Pihak muspika memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan luar untuk mencari rezeki saat Ramadan dan Lebaran, setelah lebaran kita baru lakukan penertiban,”ujarnya. (den)