Untuk yang nikah di KUA, pasangan hanya perlu datang ke KUA untuk mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Persyaratan tersebut antara lain mengisi formulir permohonan nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat rekomendasi dari KUA kecamatan.
Kemudian persetujuan kedua calon pengantin, izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, surat izin dari atasan atau kesatuan (untuk TNI/Polri).
Baca Juga:Cerita dari Nelayan Cangkol Cirebon: Menjaga Rumpon, Menjaga Habitat IkanProduksi Ikan Tangkap di Kota Cirebon Capai 5695 Ton Per Tahun
Ia mengungkapkan tak ada biaya yang dikenakan oleh pemerintah bagi pasangan yang ingin nikah di KUA.
Hal itu bertujuan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menikah.
“Kalau di luar KUA biayanya Rp600 ribu melalui Bank. Nah kalau nikah di KUA gratis. Namun waktu yang disediakan hanya di hari dan jam kerja saja. Yakni pukul 07.30-16.00,” pungkasnya. (*)