Di Indonesia, hukuman mati masih diancamkan untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme. Sementara itu, negara yang masih memiliki dan melaksanakan hukuman mati makin menurun dengan rata-rata tiga negara menghapusnya tiap tahun. Seluruh negara Uni Eropa telah menghapusnya, termasuk Belanda yang KUHP-nya kita warisi.
Begitu juga Australia, Kanada, dan sebagian besar wilayah di Asia dan Amerika. Amat mungkin tren itu akan berlangsung terus, mengingat sebagian negara juga mempersyaratkan tidak boleh ada hukuman mati untuk perjanjian regional maupun ekstradisi atau kerja sama dalam penanggulangan korupsi dan sebagainya. Seperti contoh, Turki selama ini terganjal, antara lain, karena adanya hukuman mati yang ditolak Uni Eropa.
Bagi kebanyakan negara, hukuman mati tak lagi dilaksanakan dan hanya sebagai kulturhistoris. Pasalnya, kebanyakan negara-negara sudah tidak mencantumkan pidana mati di dalam kitab undang-undang hukum pidananya. Hukuman mati sendiri menjadi pidana paling banyak diperdebatkan. Di satu sisi, banyak yang pro terhadap pelaksanaan hukuman mati. **