RADARCIREBON.ID- Sistem administrasi kependudukan sudah terintegrasi dengan beragam layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Layanan itu pun bisa diakses langsung oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun asal tersedia jaringan internet.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu menyebutkan setidaknya ada tiga kendala pencetakan KTP-elektronik.
Baca Juga:Benarkah, Konsumsi Telur untuk Turunkan Resiko Penyakit Jantung?Kunjungi Indonesia, Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur
“Jadi kami tidak lagi menambahkan blanko tetapi kami mendigitalkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan),” ujar Zudan dikutip dari Antara.
Mengutip informasi di laman dukcapil.kemendagri.go.id, IKD telah diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Penerapan IKD akan dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ucap Zudan.
IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh menggunakan perangkat seluler. Untuk saat ini, aplikasi tersebut baru tersedia di perangkat seluler berbasis android.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Erikson P Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal aplikasi, di bagian atas terdapat foto, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID.