Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).
Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.
Sedangkan menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.
Baca Juga:Benarkah, Konsumsi Telur untuk Turunkan Resiko Penyakit Jantung?Kunjungi Indonesia, Pemerintah Tanzania Ajak PLN Bangun Sistem Kelistrikan Afrika Timur
Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.
Erikson mengatakan Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, dikutip dari laman situs web Dinas Dukcapil Pontianak, dijelaskan tata cara membuat IKD. Terdapat tiga syarat untuk membuat IKD, yakni harus memiliki KTP-el, email, dan ponsel pintar berbasis android.
Adapun tata cara pembuatan IKD, pertama, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data.
Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition. Setelah melakukan pengambilan foto, kemudian pilih pindai kode QR (kode QR didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).