Kata dia, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih, untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data Pemilih.
Pertama, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit. Kedua, dalam setiap pelaksanaan atribut/kelengkapan Pantarlih. Ketiga, dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. Keempat, apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota. **