Menurutnya, hal ini harus menjadi pemahaman bersama sehingga tidak salah dalam menangani kasus. Terutama yang menyangkut karya jurnalistik.
Sebab, lanjut dia, Dewan Pers bersama Polri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama untuk melindungi jurnalis dari kriminalisasi karya jurnalistiknya.
”Saya menjamin kepada wartawan tidak akan dipenjara karena tulisannya. Paling sanksi terburuknya adalan sanksi etik,” pungkas putra dari MA Sentot, pejuang kemerdekaan RI asli Kabupaten Indramayu ini. (oni)