Soal Motif Sambo dalam Kasus Brigadir J, Simak Penjelasan Majelis Hakim

sambo-divonis-mati
Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Foto: Istimewa.
0 Komentar

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menegaskan motif Sambo dalam perkara Brigadir J tak perlu diungkap pada persidangan.

Motif Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini bukan unsur delik. Sehingga, hakim menegaskan tak harus dibuktikan dalam persidangan tersebut,

Sementara soal niatan Sambo, jelas menghabisi Brigadir J, di mana diwujudkan dengan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak korban.

Baca Juga:Sambo Divonis Mati, Terlibat Langsung Dalam 2 Hal IniUPDATE Gempa Majalengka, Ini Pusat Gempa yang Sudah Dianalisis BMKG

Karena itu, pleidoi atau pembelaan yang pernah diajukan Sambo hanya bantahan kosong.

Dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), dijelaskan majelis hakim, awalnya Ferdy Sambo meminta kesanggupan Bripka Ricky Rizal menembak Brigadir J.

Ricky Rizal ternyata tidak mau menuruti permintaan Sambo dengan dalih tidak kuat secara mental.

“Kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa (Sambo) yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut,” terang Wahyu dalam persidangan tersebut.

Karena Richard menyanggupi permintaan Sambo untuk menembak Brigadir J, peristiwa itulah terjadi. Mereka kemudian menghabisi korban.

Majelis hakim menegaskan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang pernah disampaikan Sambo perihal tak adanya niatan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanyalah bantahan kosong.

Wahyu melanjutkan, jika Sambo memang tak ada niatan untuk membunuh Brigadir J, Sambo tidak perlu memanggil Richard Eliezer alias Bharada dan cukup memanggil Ricky Rizal saja.

Baca Juga:Ini Kecanggihan Tempat Bikin SIM di Cirebon, Pertama di Seluruh Indonesia untuk SIM C1Kasus Bansos Cirebon, Ini yang Dikhawatirkan kalau Uangnya Dikembalikan oleh PT Pos

“Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat,” lanjutnya.

Sehingga, majelis hakim dengan pertimbangan lain juga mengesampingkan pleidoi yang diajukan terdakwa maupun pihak penasihat hukum terdakwa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sambo divonis mati tak hanya dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo divonis mati karena juga terlibat dalam perkara menghalani atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang sama.

0 Komentar