Vonis mati untuk Sambo tentu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya jaksa menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Pembacaan vonis mati untuk Sambo dibacakan Hakim Ketua pada PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut (Sambo, red) dengan pidana mati,” tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. (*)