RADARCIREBON.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo divonis mati pada persidangan Senin (13/2/2023). Sambo divonis mati tak hanya dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Berikut tata cara persiapan dan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.
Sambo dikanakan hukuman mati karena juga terlibat dalam perkara menghalani atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brijadir Joshua.
Hukuman mati untuk Sambo tentu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana sebelumnya jaksa menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Baca Juga:3 Hari Ini Cuaca Ekstrem Bakal Landa Jawa Tengah, Simak Daerah Mana SajaInilah 13 Peserta Indonesian Idol Bertarung Pekan Ini Tanpa Rachel
Berikut persiapan dan pelaksanaan hukuman mati ‎seperti dikutip dari berbagai sumber dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
‎Dasar: Pasal 66 KUHP
‘Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternative,’
Hukuman atau pidana mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964
Persiapan hukuman mati
1. Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
3. Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
4. Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.
Baca Juga:Jelang Persib vs PSM Makassar, Lawan Berat Luis Milla akan Lakukan Strategi IniManchester United Akhirnya Sadar dengan Kritikan Keras Cristiano Ronaldo
5. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.
6. 3 kali 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
7. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.