Selain itu dilandasi oleh Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Tujuan dari sertifikasi dosen sendiri diantaranya adalah:
– Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan dosen dalam melaksanakan tugas
– Melindungi profesi dosen sebagai agen pembelajaran di pergurua tinggi
– Meningkatkan proses dan hasil pendidikan
– Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
– Meningkatkan kesadaran dosen terhadap kewajiban menunjung tinggi kejujuran dan etika akademik terutama larangan untuk melakukan plagiasi.
Berikut Alur Sertifikasi Dosen:
Tahap 1: Kualifikasi, kompetensi, dan kontribusi
Tahap 2: Professional
Tahap 3: Sertifikasi
Tahap 4: Keberlanjutan profesionalisme
Tahap 5: Peningkatan mutu
Baca Juga:Catat 5 Kelebihan Game Penghasil Uang Domino RPPromo McDonald’s Hari Valentine, Buy 1 Get 1
Dosen yang mengikuti sertifikasi maka ia perlu menyiapkan persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi:
– Dosen yang bersangkutan terdaftat dalam pangkalan data pendidikan tinggi
– Mempunyai kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi lain yang setara
– Memiliki NIDN atau NIDK bagi dokter pendidik atau NIDK bagi dosen paruh waktu
– Mempunyai masa kerja minimal dua tahun secara berturut turut di perguruan tinggi yang menjadi tempatnya bekerja
– Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
– Memiliki pangkat/golongan atau surat keputusan penyetaraan dari pejabat yang berwenang
Untuk dosen yang berstatus tugas belajar bisa mengikiti sertifiasi asalkan beban tugas belajarnya setara dengan 12 sks.
Sementara itu komponen penilaian persepsional mahasiswa nilai rata rata 4.00.
Untuk penilaian, sertifikasi dosen melibatkan banyak aspek.
Penilaian persepsional dilakukan oleh mahasiswa, rekan dosen, atasan, dan dosen yang bersangkutan.
Penilaian deskripsi diri dilakukan oleh asesor. Kemudian ada penilaian terhadap konsistensi antara nilai persepsional dan deskripsi diri.
Baca Juga:Desainnya Bikin Geleng-geleng, Toyota Agya Terbaru 2023 Mengadopsi Platform MonocoqueAll New BeAT vs Grand Filano, Antara Sporty dan Elegan, Harga Sama Okenya
Terakhir ada nilai gabungan yang terdiri dari nilai jafung,nilai pangkat, nilai perspesional, nilai TKDA, nilai TOEP, atau nilai Pekerti/AA.