Rudiana menjelaskan, partai politik mana pun berat untuk mendapatkan dua kursi di dapil yang slot kursinya hanya enam. 2014 PDIP meraih dua kursi di dapil 3. Kemudian, di 2019 tidak ada parpol yang meraih dua kursi.
“Jadi saya rasa berat ya untuk dua kursi. Termasuk PDIP sendiri. Karena sempatan mendapat dua kursi itu kecil,” imbuhnya.
Solusinya, sambung Rudiana, untuk mempertahankan kursi adalah, memaksimalkan peran masing-masing caleg. Sehingga bisa mendongkrak suara yang signifikan.
Baca Juga:Internal DPRD Kabupaten Cirebon Ribut, Hari Ini Rekomendasi DOB WTC DiparipurnakanDPRD Kabupaten Cirebon Batalkan Pansus Pemekaran WTC, Ini Alasannya
“Kalau saya melihat pergeseran kursi itu menjadi masalah semua partai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA menjelaskan, pergeseran kursi di Kabupaten Cirebon, berdasarkan SK KPU RI nomor 457 tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kota/kabupaten di pemilu 2024.
Di lampiran sebelas menyebutkan, bahwa alokasi kursi di tujuh dapil Kabupaten Cirebon itu dilihat dari sebaran penduduk di 40 kecamatan.
“Jumlah kursi tidak berubah. Tetap 50 kursi. Karena jumlah penduduk Kabupaten Cirebon 2.380.074. Yang berubah hanya alokasi kursi di tujuh dapil,” kata Sopidi. (sam)