Sedangkan misi Fakultas Ushuluddin dan Adab yaitu menyelenggarakan proses pendidikan ilmu-ilmu Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, yang berorientasi pada penguatan Riset dan Studi Kritis terhadap dinamika peradaban dan perubahan masyarakat di tingkat regional, nasional dan internasional.
Menyelenggarakan proses pendidikan Ushuluddin dan Adab (UA), yang berorientasi pada penguasaan dan pengembangan wawasan untuk merespon dan menjawab problematika sosial keagamaan dan perubahan masyarakat.
Mengembangkan paradigma pemikiran Islam transformatif dalam ilmu-ilmu Ushuluddin dan Adab, yang memiliki tingkat relevansi yang kuat terhadap dinamika sosial keagamaan di era globalisasi, serta mengembangkan ilmu-ilmu Ushuluddin dan Adab untuk memperkuat nilai-nilai Keislaman, Keindonesiaan, dan Kemodernan.
Baca Juga:UPDATE! Harga Emas EOA 13 Februari 2023 Turun Lagi Segini, Ayoo Buruan Sebelum Naik Lagi5 Jenis Uang Kuno yang Dicari Kolektor, Harganya Bisa Jutaan Rupiah
Adapun tujuannya yaitu terlaksananya penyelenggaraan pendidikan pengajaran, program penelitian dan pengabdian di Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Lebih fokusnya mencetak sarjana yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam bidang ilmu-ilmu Ushuluddin, Adab, dan Dakwah.
Mencetak sarjana yang bisa menjadi anggota masyarakat yang memiliki karakter pemimpin, pemikir, peneliti, juru dakwah, dan agen perubahan yang berakselarasi dengan realitas sosial.
Mengembangkan dan menyebarluaskan ruh keislaman dalam ilmu-ilmu Ushuluddin, Adab, dan Dakwah untuk mewujudkan nilai-nilai Islam yang progresif, humanis, transformatif, transendental, dan rahmatan lil alamin.
Sebagai agen perubahan sekaligus anggota masyarakat yang berkepribadian mulya, memiliki kemampuan akademik yang tinggi sekaligus inovatif serta kecakapan hidup yang memadai.
Menyiapkan sarjana untuk menyebarluaskan ide-ide dan karya-karya baru sesuai dengan bidang pokok keilmuan fakultas yang dijiwai oleh nilai-nilai keislaman guna berperan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Menteri Agama RI Nomor. 11 Tahun 2013 tentang Ortaker IAIN Syekh Nurjati Cirebon, bahwa Fakultas adalah unsur pelaksana akademik, yaitu menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.