“Di lokasi kejadian, kita menemukan ada lembar mata uang palsu. Kemudian ponsel jenis poco. Tersangka dan barang bukti kita amankan,” sambung Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah tersangka yang berlokasi di Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil menyita 260 uang palsu pecahan 100.000 termasuk yang sudah ditransaksikan kepada YG, ponsel poco, printer merk Brother, sisa kertas HVS ukuran A4, penggaris segitiga ukuran 28 cm, gunting, cutter, tas gendong.
Baca Juga:Ratusan Pedagang Pasar Jungjang Unjuk Rasa di Kantor Bupati CirebonAksi Heroik 4 Pelajar SMK Mundu Bekuk Jambret Diganjar Penghargaan Kapolresta
Barang bukti uang palsu dan tersangka kemudian digelandang ke Mako Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, ia mengaku membuat sendiri uang tersebut dengan cara yang sederhana.
“Tersangka men-download sendiri gambar uang pecahan 100.000 an, kemudian diedit melalui ponsel, terus diprint, dan dipotong hingga rapi. Uang palsu ntersebut baru diedarkan pertama,” jelas kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 atau 245 jo Pasal 36 UU Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Melihat kasus ini, AKBP Ariek Indra Sentanu juga mengajak masyarakat agar bersama-sama mengawasi peredaran uang palsu dan bilamana menemukan, agar segera menghubungi Polres Ciko.
“Ini upaya Polres Ciko dalam menekan angka inflasi dengan cara mengungkap mata uang palsu. Silakan masyarakat menghubungi kami kalau ada peredaran uang palsu, kalau ada yang dicurigai,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pegawai Bank Indonesia Cabang Cirebon, Tri Adi Riyanto mengucapkan terim akasih kepada jajaran Polres Ciko yang berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kota Cirebon.
Katanya, untuk menanggulangi peredaran uang palsu, perlu ada kerjasama dan sinergisitas pihaknya Bank Indonesia dengan kepolisian serta masyarakat.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Cirebon 13 dan 14 Februari 2023, Jangan Lupa Bawa Syarat-syaratnyaWarga Cirebon Perlu Tahu, Sekarang Pelayanan SIM di Mall Pelayanan Publik Hanya Hari Jumat Saja
“Kita tidak bisa jalan sendiri, perlu sinergi dengan kepolisian dalam mencegah peredaran uang palsu. Untuk kewenangan yang ada dalam penanggulangan, kami akan melakukan penelitian barang bukti uang tersebut, yakni terkait keasliannya. Kami juga imbau kepada masyarakat, terutama di Cirebon, agar waspada terhadap peredaran uang palsu,” pesannya. (*)