Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan Diperpanjang

Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Dian Rachmat Yanuar
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Dr Dian Rachmat Yanuar
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui panitia seleksi, membuka pengumuman perpanjangan pendaftaran seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Kuningan.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi yang juga Sekda Kabupaten Kuningan mengatakan, bahwa telah diperpanjang pembukaan pendaftaran seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan, sebelumnya sudah diumumkan pada tanggal 7 Februari 2023.

“Kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan masyarakat yang berminat. Bagi yang memenuhi persyaratan, untuk mengikuti seleksi terbuka calon Anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan Periode 2023-2026. Perpanjangan ini, berdasarkan pengumuman Nomor : 539/3/PSDK.LKM.KNG,” kata Dian Rachmat Yanuari kepada Radar Kuningan grup RadarCirebon.ID, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga:Soal Gagal Bayar, Aliansi Mahasiswa Kuningan Unjuk Rasa di DPRD, Sampaikan 6 TuntutanUIN Sunan Kalijaga Anugerahkan Gelar Doktor kepada KH Yahya Cholil Staquf, Sudibyo dan Kardinal Miguel

Adapun tugas Dewan Komisaris, dia menjelaskan, yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan daerah PT LKM, dan mengawasi serta memberi nasihat kepada Direksi PT LKM dalam menjalankan pengurusan perusahaan perseroan daerah PT LKM.

“Kewajibannya melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS, membuat dan memelihara risalah rapat, ” ungkap Ketua Panitia Seleksi yang kepanitiaannya ditetapkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 500/KPTS. 180/Perek & SDA/2023, pada  Tanggal 1 Februari 2023.

Untuk persyaratan calon Anggota Dewan Komisaris, diterangkan ketua  tim seleksi, bahwa ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Sebagai informasi, kelengkapan berkas lamaran ditujukan kepada Bupati Kuningan.  Surat lamaran beserta kelengkapannya disampaikan melalui jasa PT Pos dan Giro atau perusahaan ekspedisi lainnya, ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisaris PT LKM Kuningan. Dengan alamat Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.

Adapun persyaratan, kelengkapan berkas lamaran, tata cara, tempat dan waktu pendaftaran. Lebih jelasnya dapat akses di https://kuningankab.go.id/home/pemkab-kuningan-buka-seleksi-calon-anggota-dewan-komisaris-pt-lembaga-keuangan-mikro/.

0 Komentar