Sehingga dipastikan, syarat memakai masker selama perjalanan naik kereta api maupun saat berada di area stasiun tetap masih berlaku pada masa mudik Lebaran 2023.
Penumpang usia di atas 18 tahun juga wajib sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster pertama, tanpa wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen.
Jika nantinya ada perubahan terkait syarat perjalanan bagi penumpang KA pada masa mudik Lebaran 2023, KAI akan menginformasikan lebih lanjut
Baca Juga:Tiket Kereta Dipesan H-45 Lebaran, Penumpang Tetap Pakai MaskerTiket Kereta Api Lebaran 2023 Bisa Dipesan. Ini Tips dan Waktunya
Sementara itu, Kereta Api Indonesia (KAI) Persero, menyampaikan rencana penjualan tiket kereta api untuk angkutan masa mudik Lebaran Idul Fitri 2023. Menurut VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, rencananya untuk mudik Lebaran tahun 2023 sudah dapat dipesan dan dibeli masyarakat pada H-45 Idul Fitri 1444 H.**