Dalam keterangan tertulis ia, mengungkapkan, dalam menghukum seseorang, negara melalui peradilan semestinya tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman mati apapun jenis kesehatannya.
Namun, Ismail mengakui bahwa publik menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ia juga memaklumi keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman mati karena pidana mati masih dianggap sebagai hukum positif, meski Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah menjadikan hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Baca Juga:Info Terbaru Soal Perpanjangan Jabatan Kepala Desa? Ini KabarnyaLagu” Komang” Raiman Laode Viral di Tik Tok, Cerita Soal Kerinduan dan Kekaguman
“Pengadilan di tingkat banding dan kasasi masih memungkinkan negara mengkoreksi pidana mati dengan hukuman lain yang setimpal dan membuat efek jera,” ujar Ismail.
Ia juga menegaskan bahwa kasus Ferdy Sambo semestinya menjadi pelajaran serius bagi institusi Polri untuk melakukan reformasi di internal lembaga tersebut. “Bukan hanya fokus membenahi citra tetapi kinerja. Agenda reformasi Polri harus kembali digerakkan setelah mandek dalam satu dekade terakhir,” kata Ismail. (*)