RADARCIREBON.ID – Berapa besaran gaji honorer 2023 vs gaji PPPK 2023 merupakan info yang bisa disampaikan dan bisa menambah informasi.
Seperti diketahui akhir tahun 2023 ini honorer akan dihapuskan. Apakah hal itu menyangkut besaran gaji honorer 2023 vs gaji PPPK 2023.
Besaran gaji honorer 2023 vs gaji PPPK 2023 jika ditandingkan menang siapa? Apakah honorer atau PPPK yang lebih besar.
Tenaga honorer maupun PPPK 2023 tentu akan menerima gaji setiap bulan.
Baca Juga:IKN Nusantara Terus Dikebut, Negeri Sakura Siap InvestasiAda Sinyal Kenaikan Gaji ASN, Cek Kapan Dicairkan
Jika dibandingkan gaji honorer dengan PPPK 2023 keduanya pasti memiliki perbedaan yang mencolok.
Aturan mengenai gaji honorer dengan PPPK 2023 juga diatur dalam peraturan dan perundangan yang terpisah.
Untuk gaji honorer 2023 telah diatur Menteri Keuangan yang tertera pada peraturan nomor 83 PMK.02 tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Sementara gaji PPPK untuk semua golongan diatur dalam Peraturan Pemerintah No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nah, besaran mana gaji honorer 2023 vs gaji PPPK 2023 jika diadu? simak penjelasan berikut.
Sebelum menyebutkan kisaran gaji honorer 2023 dengan PPPK, baiknya membahas perbedaan kedua pekerjaan diatas terlebih dahulu.
Perbedaan gaji honorer 2023 dengan PPPK salah satunya terletak pada tunjangan yang didapat.
Baca Juga:Tidak Berjilbab, Astronaut Muslimah Pertama Arab Saudi Meluncur ke ISS Tahun IniPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Rabu 15 Februari 2023, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Siang Hari
PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS, mendapatkan gaji, tunjangan, dan perjalanan dinas seperti yang sudah diatur berdasarkan standar biaya masukan dari Kementerian Keuangan.
Namun honorer berbeda, tunjangan honorer hanya didapat untuk para profesi guru.
Berikut besaran gaji honorer DKI Jakarta dan Jawa Barat:
Besaran gaji honorer 2023 di Jawa Barat
– Satpam dan pengemudi diberi gaji honorer sebesar Rp3.777.000 pada 2023
– Petugas Kebersihan dan pramubakti diberi gaji honorer sebesar Rp3.433.000 pada 2023
Besaran gaji honorer 2023 di DKI Jakarta
– Satpam dan pengemudi diberi gaji honorer sebesar Rp5.615.000 pada 2023