Jadwal SIM Keliling Cirebon 16 Februari 2023, Yuk Jangan Lupa Syarat-syaratnya

jadwal-sim-keliling
Jadwal SIM Keliling Cirebon, 16 Februari 2023. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Berikut jadwal SIM Keliling Cirebon pada Kamis 16 Februari 2023. Yuk siapkan syarat-syaratnya sebelum ke lokasi jadwal SIM Keliling Cirebon.

Jadwal SIM Keliling Cirebon 2023 ini disediakan oleh jajaran Satlantas Polresta Cirebon.

Dengan adanya jadwal SIM Keliling Cirebon, masyarakat tak harus ke Polresta Cirebon di Sumber.

Baca Juga:Tekan Harga Beras, Pemkab Cirebon Gelar Operasi PasarYUK OTW, Jadwal Samsat Keliling Cirebon 15 Februari 2023 Ada di 4 Lokasi

Cukup update jadwal SIM Keliling Cirebon, termasuk yang digelar pada hari ini,Kamis 16 Februari 2023.

Buat pengendara motor maupun mobil, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM dikeluarkan oleh Korlantas Polri untuk pengendara, sebagai bukti sudah mendapatkan izin berkendara di Jalan Raya, melalui berbagai tes teori maupun praktik.

Kalau tidak memiliki SIM pengendara di Jalan Raya akan dikenakan sanksi tilang, karena dinilai belum layak berkendara.

Namun, masa berlaku SIM hanyalah 5 tahun. Setelah itu, harus di perpanjangan ke Sat Lantas Polres setempat. Oleh karenanya, yang sudah punya SIM jangan lupa cek kembali masa berlakunya.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis, nantinya bisa membuat permohonan SIM baru lagi.

Untuk memperpanjang SIM di wilayah Kabupaten Cirebon, tidak harus datang langsung ke Polresta Cirebon di Jln R Dewi Sartika, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber. Saat ini, Sat Lantas Polresta Cirebon juga menyediakan jadwal SIM keliling.

Baca Juga:Jangan Malu Nikah di Balai Nikah KUA, Kasi Bimas Kemenag Cirebon: Biaya 0 RupiahPengedar Uang Palsu asal Cirebon Ditangkap, Print Sendiri setelah Belajar dari YouTube

Jadi, bisa juga diurus di mobil SIM keliling yang stanby di lokasi tertentu sesuai dengan jadwalnya.

Mobil SIM keliling ini, untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Cirebon.

Hal itu, sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. Utamanya, mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM.

Namun, SIM keliling ini hanya untuk untuk yang memperpanjang SIM A dan C saja, khususnya yang masa berlaku SIM sudah habis. Untuk permohonan baru, harus datang langsung ke Mapolresta Cirebon.

0 Komentar