Namun, jangan lupa untuk membawa beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM.
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM, dan hal yang harus diperhatikan oleh pemohon adalah:
1. SIM yang masih berlaku, tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga:Tekan Harga Beras, Pemkab Cirebon Gelar Operasi PasarYUK OTW, Jadwal Samsat Keliling Cirebon 15 Februari 2023 Ada di 4 Lokasi
3. Mobil SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 7 hari kerja sebelum masa berlaku habis (jika jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis ada keperluan mendesak, dapat dikoordinasikan dengan petugas).
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, dapat di proses kembali di Satpas Mako Polresta Cirebon, Kecamatan Sumber dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru dengan mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek.
6. Jangan lupa untuk membawa uang secukupnya untuk membayar perpanjangan SIM ke bank BRI.
7. Bila ada perubahan waktu dan tempat akan informasikan lebih lanjut oleh petugas dari Sat Lantas Polresta Cirebon.
Adapun pelayanan jadwal SIM keliling Cirebon untuk hari sebelumnya, yakni Rabu 15 Februari 2023, telah dilaksanakan di Pos Polisi Tegalkarang, Palimanan.
Dan, berikut jadwal SIM Keliling Cirebon untuk 16 Februari 2023:
-Kamis, 16 Februari 2023 pelayanan Mobil SIM keliling berada di Pos Polisi Dukupuntang, Kecamatan Dukupuntang. (*)