“Kalau rumahnya sampai 14 Maret tidak didatangi oleh petugas Pantarlih, boleh laporkan ke Bawaslu . Masyarakat juga pro aktif. Bisa menyampaikan ke KPU. Kami mendorong semua untuk peduli,” ungkapnya. (bae)
“Kalau rumahnya sampai 14 Maret tidak didatangi oleh petugas Pantarlih, boleh laporkan ke Bawaslu . Masyarakat juga pro aktif. Bisa menyampaikan ke KPU. Kami mendorong semua untuk peduli,” ungkapnya. (bae)