RADARCIREBON.ID – KUR adalah kredit / pembiayaan modal kerja dan / atau investasi kepada individu / perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Menurut informasi KUR Mandiri 2023 akan dibuka bulan depan, siapkan persyartaan untuk pengajuannya.
Tujuan pelaksanaan KUR Mandiri adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah. Juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Apa persyaratan penerima ”Kredit Usaha Rakyat (KUR)”?
– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
Baca Juga:Update Harga Emas Antam dan UBS Ini di Pegadaian, Turunnya LumayanBaca Dzikir Ini di Jumat Terakhir Rajab, Niscaya Dilancarkan Rezekinya
– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi :
– Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
– Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
– Kelompok usaha lainnya.
– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
– Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
– Calon Peserta Magang di luar negeri.
– Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Sedangkan ketentuan bagi penerima KUR menurut laman resmi mandiri adalah bagi Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
Risk Acceptance Criteria (RAC) debitur sebagai berikut:
– Usia calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia calon Debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.