Nah, berikut simak syarat pendafataran CPNS Kemendikbud:
1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Maha Esa, setia, dan taat terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Tidak tergabung pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila
3. Memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dihitung dari tanggal melamar CPNS.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Bebas obat-obatan terlarang (NAPZA).
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum serta berkelakuan baik.
Baca Juga:Bansos Kemensos Kabupaten Cirebon, Cek Sekarang di Sini!ALHAMDULILLAH, Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan
7. Tidak berprofesi sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta tidak memiliki kontrak dengan ikatan dinas lainnya, baik di dalam maupun di luar Kemendikbud.
8. Bukan pengurus partai politik atau masuk dalam politik praktis.
9. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan formasi yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah di Indonesia dan juga di luar negeri berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itu informasi mengenai pendaftaran CPNS Kemendikbud serta syarat-syarat yang harus disiapkan. (*)