Penggantinya sendiri, merupakan caleg yang pada Pileg sebelumnya, memperoleh suara terbanyak berikutnya di dalam satu Dapil yang sama, dengan anggota DPRD yang diberhentikan.
Sehingga, ketika surat peresmian pemberhentian itu terbit dari gubernur, maka bisa saja terbitnya bersamaan dengan terbitnya surat pengangkatan anggota DPRD pengganti Affiati. (azs)