URGENT! Pembukaan PPNPN IKN Nusantara, Catat Syarat dan Jadwalnya

CPNS 2023
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pembukaan PPNPN IKN Nusantara resmi dibuka pemerintah mulai tanggal 17 Februari 2023.

Pembukaan PPNPN IKN merupakan pembukaan untuk calon pegawai di Ibu Kota Nusantara.

Pembukaan PPNPN IKN tertulis dalam surat yang diterbitkan Sekretaris Ibu Kota Nusantara NOMOR P.005/Otorita IKN/II/2023.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Sabtu 18 Februari 2023, Hujan Ringan di Hari Isra MikrajBisa Dapat Rp10 Juta dari Aplikasi Penghasil Uang, Caranya Gampang Cuma Selesaikan Misi

Dalam surat tersebut dijelaskan, dalam rangka penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka.

Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan kesempatan kepada putera/puteri terbaik bangsa untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara.

Posisi yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Sekretariat;

2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;

3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;

4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;

5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;

6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;

7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;

8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi;

9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;

3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Berkelakuan baik;

6. Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan;

7. Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional;

0 Komentar