Jadi, kata Eti, Pemda Kota Cirebon ingin adanya kejelasan status bangunan, kalau memang hasil kejadian termasuk benda cara budaya bagaimana langkah langkahnya ketiak direhab.
“Terus ketika bangunan SD Pengampon itu tidak masuk benda cagar budaya, maka pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk rehab gedung SD Pengampon,” tandas Eti.