Dosen Pembimbing Lapangan, Abdul Somad MPd menyatakan, hasil dari kegiatan penyuluhan pernikahan ini perlu ditindaklanjuti. Karena itu, pihaknya akan mendorong diadakannya program Itsbat Nikah Terpadu.
Maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 harus digelar dengan sidang Itsbat Nikah terpadu dan di luar Pengadilan Agama. Sidang digelar di tempat yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Perlu dicari solusi untuk mengangkat derajat masyarakat kita yang sudah melangsungkan perkawinan di bawah meja supaya status pernikahannya menjadi jelas legal formalnya termasuk penyuluhan pernikahan untuk mencegah pernikahan dini,” ujarnya. (kho)