RADARCIREBON.ID – Sampai saat ini 20 Februari 2023, jadwal pengumuman PPPK 2022 masih belum bisa dirilis panselnas.
Selain jadwal pengumuman PPPK 2022 yang masih molor, isu terkait perubahan sistem salary range mencuat.
Peserta seleksi PPPK yang menunggu jadwal pengumuman PPPK 2022 ditambah risau dengan isu tersebut.
Baca Juga:Spek Gahar, All New Ayla 2023 Meluncur Dengan 1.200 cc dan 1.000 cc, Harga Cek DisiniUNTUK DOSEN! Buruan Daftar Program Praktisi Mengajar 2023, Honornya Rp1 Jutaan Per Jam
Usulan penggajian PPPK menggunakan sistem salary range, menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN).
Mereka khawatir gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan ketentuan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perubahan sistem salary range ini mencuat lantaran untuk penggajian PPPK berasal dari DAU pemerintah dan untuk tunjangan diambil dari APBD.
Seperti diketahui, penggajian PPPK menggunakan DAU yang masuk ke dalam APBD, namum jika APBD tidak bertambah maka untuk gaji PPPK tidak bisa maksimal.
“Kalau gajinya pakai sistem salary range, apakah berlaku untuk semua PPPK ya,” kata Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono dikutip dari JPNN.com, Jumat (17/2).
Sutopo resmi diangkat PPPK pada pertengahan 2022. Dia mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2,9 jutaan per bulan.
Sutopo dikontrak hanya satu tahun, sehingga muncul kekhawatiran begitu dikontrak tahun kedua akan diberlakukan sistem salary range.
Baca Juga:Sudah Pekan Ke-4, Hasil Seleksi PPPK Guru Belum Diumumkan, Indra: Kacau!Kartu Prakerja Dibuka, Buruan Daftar, Usia 18 hingga 64 Tahun
Dia menilai sistem itu ada untung ruginya bagi honorer, sedangkan pemda lebih fleksibel menyesuaikan.
“Nanti masing-masing PPPK akan berbeda gajinya sesuai kemampuan daerah. Dan, ini yang bikin resah karena menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Senada itu, Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan jika tidak ada ketentuan dalam regulasi, maka Pemda akan memberikan gaji dengan mengambil batas bawah. Dan, ini akan merugikan honorer yang diangkat PPPK.