Dia mencontohkan, bila gapok dalam Perpres 98/2020 tertulis Rp2,9 jutaan, lalu, sistem salary range hanya Rp1 juta sampai Rp6 jutaan, maka bisa saja diambil Rp1 jutaan.
Jika sudah demikian, menurut Heti, sama saja seperti gaji honorer daerah. Rasa bangga menjadi seorang ASN PPPK pun berkurang, karena ibaratnya hanya ganti nama. (*)