CIREBON, RadarCirebon.id- Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah atau Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren.
Perda Pesantren tersebut di Provinsi Jawa Barat, implementasinya masih belum banyak diketahui oleh masyarakat. Termasuk bagi masyarakat di Kota Cirebon.
Sidkon mengatakan, kegiatan reses kali ini selain dimanfaatkan untuk bersilaturahim, juga sekaligus mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat dapilnya atau daerah pemilihannya.
Baca Juga:Peringati Haul Gurunya Mbah Kuwu Cirebon, Siapakah Sosoknya?Dorong UMKM Wilayah 3 Cirebon Naik Kelas, Ini yang Dilakukan Alumni UGM
Beberapa kali dia menggelar reses maupun silaturahmi ke para tokoh, konstituennya banyak menanyakan hal tersebut bagimana pria kelahiran Indramayu itu mengawal Perda Pesantren.
“Jadi santri-santri yang kurang mampu ini harus dicover oleh pemerintah Jawa Barat melalui APBD. Kemudian dari perda ini, memberikan bantuan dana oprasional untuk pesantren satu pesantren Rp25 juta,” ujarnya.
Dalam Perda Pesantren tersebut, juga ada peluang untuk dianggarkan bantuan bagi para pengajar di pesantren, karena sampai saat ini mereka belum tercover tunjangan dan sebagainya.