Terkait dengan dugaan pelanggaran atas perkara ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 J.O. UU No.11 Tahun 1995. Atas perkara dan barang hasil penindakan selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Cirebon.(ale)