Penerima mandat adalah PNS dan PPPK serta aparatur negara lain yang disebutkan dalam undang-undang.
Untuk diketahui, hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah tepat di hari Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.
Itu artinya, pencairan THR PNS dan PPPK lebih cepat sepuluh hari dari hari raya Idul Fitri.
Demikian informasi terkait THR dan Gaji 13 2023. PNS full senyum lagi. (*)